Judul | KAFA’AH DALAM PERNIKAHAN: Pilar Harmoni dan Keberkahan dalam Rumah Tangga |
Penulis | Amin Jakfar, S.Sy., M.H. |
Jumlah Halaman | X + 75 Halaman |
Penerbit | Asosiasi Pengkaji Hukum Islam (APHI) |
Kategori | Ilmiah, Hukum |
ISBN/KDT | 978-623-91661-6-8 |
SINOPSIS
"Kafaah dalam Pernikahan: Pilar Harmoni dan Keberkahan dalam Rumah
Tangga" adalah sebuah pembahasan mendalam tentang peran penting konsep
kafaah atau kesepadanan dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan penuh
keberkahan. Kafaah tidak hanya merujuk pada kesetaraan dalam hal materi atau
status sosial, tetapi juga mencakup kesesuaian dalam aspek nilai-nilai agama,
pendidikan, karakter, dan visi hidup antara pasangan suami istri.
Dengan
adanya kafaah, pernikahan dapat terjalin dengan lebih kuat, karena pasangan
saling memahami, mendukung, dan menghargai satu sama lain. Perbedaan dalam
pernikahan, meskipun tetap ada, dapat diatasi dengan saling melengkapi dan
berkomunikasi dengan baik. Kafaah menjadi dasar yang memungkinkan terciptanya
kehidupan rumah tangga yang damai, penuh kasih sayang, dan berkelanjutan.
Pernikahan yang
dibangun di atas prinsip kafaah akan membawa keberkahan baik dalam aspek materi
maupun spiritual, serta menghasilkan keluarga yang bahagia dan sejahtera.
Sinopsis ini menekankan bahwa kafaah bukanlah sekadar konsep teori, tetapi
sesuatu yang harus diwujudkan melalui usaha dan komitmen bersama dalam
menjalani kehidupan pernikahan, serta menjadi fondasi untuk mencapai
kebahagiaan dunia dan akhirat.
HARGA
Rp. 55.000

