BLANTERTOKOSIDEv102
6217215329334371520

KAFA’AH DALAM PERNIKAHAN: Pilar Harmoni dan Keberkahan dalam Rumah Tangga

  


Judul

KAFA’AH DALAM PERNIKAHAN: Pilar Harmoni dan Keberkahan dalam Rumah Tangga

Penulis

Amin Jakfar, S.Sy., M.H.
Moh. Fauzan Fathollah, M.Ag.
Sahruddin
Imam Wahyudi

Jumlah Halaman

X + 75 Halaman

Penerbit

Asosiasi Pengkaji Hukum Islam (APHI)

Kategori

Ilmiah, Hukum

ISBN/KDT

 978-623-91661-6-8



SINOPSIS
"Kafaah dalam Pernikahan: Pilar Harmoni dan Keberkahan dalam Rumah Tangga" adalah sebuah pembahasan mendalam tentang peran penting konsep kafaah atau kesepadanan dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan penuh keberkahan. Kafaah tidak hanya merujuk pada kesetaraan dalam hal materi atau status sosial, tetapi juga mencakup kesesuaian dalam aspek nilai-nilai agama, pendidikan, karakter, dan visi hidup antara pasangan suami istri.
Dengan adanya kafaah, pernikahan dapat terjalin dengan lebih kuat, karena pasangan saling memahami, mendukung, dan menghargai satu sama lain. Perbedaan dalam pernikahan, meskipun tetap ada, dapat diatasi dengan saling melengkapi dan berkomunikasi dengan baik. Kafaah menjadi dasar yang memungkinkan terciptanya kehidupan rumah tangga yang damai, penuh kasih sayang, dan berkelanjutan.
Pernikahan yang dibangun di atas prinsip kafaah akan membawa keberkahan baik dalam aspek materi maupun spiritual, serta menghasilkan keluarga yang bahagia dan sejahtera. Sinopsis ini menekankan bahwa kafaah bukanlah sekadar konsep teori, tetapi sesuatu yang harus diwujudkan melalui usaha dan komitmen bersama dalam menjalani kehidupan pernikahan, serta menjadi fondasi untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

HARGA
Rp. 55.000


Produk Lainnya